Denpasar, Aktual.com — Proses adopsi yang dilakukan Margriet terhadap ANG dinyatakan tidak sah. Hal itu berdasarkan keterangan saksi ahli pidana dan perdata yang telah dimintai keterangan oleh Polda Bali.
“Kita sudah minta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli hukum perdata,” kata Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto di Mapolda Bali, Senin (15/6).
Menurut Hery, berdasarkan pemeriksaan saksi ahli tersebut, adopsi yang dilakukan Margriet dinyatakan tidak sah. “Proses adopsi yang dilakukan Margriet terhadap ANG tidak sah,” katanya.
ANG lahir pada 19 Mei 2007. Bocah berparas ayu tersebut diadopsi tiga hari setelah dilahirkan dari pasangan Hamidah dan Rosidik. ANG diadopsi kala ayah angkatnya, Douglas yang berkebangsaan Amerika Serikat masih hidup.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu