“Pasal 167 ayat (1) KUHP pelaku Persekusi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”

Dijelaskannya, bunyi pasal ini menyatakan, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kemudian, pasal 335 ayat (1) butir (1) KUHP, menyatakan barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Kemudian pasal 333 KUHP ayat (1) berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Dan pada pasal 7 ayat (1) (h) menyatakan bahwa Persekusi terhadap sekelompok orang berdasarkan identitas politik, ras, kewarganegaraan, suku, agama, gender atau alasan lainnya yang diakui secara luas tidak dapat dibenarkan berdasarkan hukum internasional, atau sebagai kejahatan kemanusiaan.

“Kami berharap pemaparan tentang persekusi dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita bersama dan masyarakat Kalbar umumnya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu