Indra mengatakan cairan kimia methanol akan merusak sistem kerja paru-paru yang berdampak terhadap gangguan pernafasan sehingga menyebabkan kematian.
“Minuman keras ilegal itu campuran kandungan air seperti soda dan minuman berenergi,” ujar Indra.
Indra menambahkan tersangka RS yang menjual minuman keras itu biasa menyebut minuman ginseng kepada konsumen dengan memproduksi sendiri di Jagakarsa Jakarta Selatan.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka kepada RS, selaku penjual minuman keras oplosan yang telah menewaskan delapan orang setelah menenggaknya.
Korban meninggal dunia di Jakarta Selatan mencapai delapan orang dan korban tewas di Depok Jawa Barat sebanyak enam orang.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara