Jakarta, Aktual.com — Sidang lanjutan gugatan praperadilan penetapan tersangka, dan pencegahan ke luar negeri terhadap Poniman Asnim oleh Polda Metro Jaya kembali digelar di Pengadian Negeri Jakarta Selatan.
Dalam agenda sidang kali ini yaitu mendengar jawaban pihak Polda Metro atas permohonan yang yang dilayangkan Poniman selaku pemohon.
Menurut kuasa hukum termohon praperadilan dari Binkum Polda Metro Jaya, bahwa pencekalan dan penetapan tersangka terhadap Poniman Asnim sudah sesuai dengan prosedur dan berdasar hukum.
“Bahwa penetapan tersangka dan pencegahan Poniman Asnim sudah tepat dan sesuai prosedur,” kata kuasa hukum Polda Kompol Nova Irone Surentu, AKBP Gunawan dan Briptu M Ibnu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/3).
Tersangka Poniman mempraperadilankan Polda Metro Jaya karena menilai pencekalan dan penetapan tersangka terhadap dirinya dalam perkara pemalsuan akta otentik Yayasan Perguruan Wahidin.
“Semua sudah sesuai prosedur UU Polri, KUHAP, dan UU Imigrasi.”
Bahkan, kata Nova, pihaknya sudah mengantongi tiga alat bukti berdasarkan keterangan bukti dokumen, 31 orang saksi yang keterangannya saling berkaitan, dan keterangan tiga orang ahli yang terdiri atas ahli yayasan, ahli pidana, dan ahli kenotariatan.
Sebelum sidang dimulai sempat terjadi ketegangan karena Hakim tunggal Asiadi Sembiring merasa tidak nyaman atas kehadiran para jurnalis yang menghadiri sdang terbuka itu. “Kalau mau foto sekarang, jangan menggangu persidangan,” ujar Sembiring.
Usai membacakan jawaban atas permohonan praperadilan, Hakim Asiadi Sembiring menjadwalkan pembuktian dari pihak pemohon pada Rabu (30/3) besok.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu