Lebih jauh, Dasmin menjelaskan hingga ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 saksi, terdiri dari korban dan pihak Abu Tours. Nantinya seluruh berkas keterangan saksi juga akan dikirim ke Polda Sulses sebagai bagian dari penyidikan mereka.

Sementara itu, Dasmin menuturkan dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, juga diketahui sebanyak 131 jemaah Abu Tours dari Provinsi Riau yang gagal diberangkatkan ke tanah suci.

“Kita telusuri lagi ada korban lain atau aset-aset lainnya di Pekanbaru. Sejauh ini terdata 131 jemaah yang gagal berangkat,” tuturnya.

Kantor Abu Tours sendiri sudah tutup sejak Februari 2018 lalu. Dasmin mengatakan jemaah terakhir yang diberangkatkan oleh Abu Tours pada Desember 2017 silam.

Dalam perkara ini, Polda Sulsel telah menetapkan pemilik Abu Tours berinisial HM sebagai tersangka karena perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu karena tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 orang jamaah umrah ke Arab Saudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara