Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan keterangan dari tersangka tentang tidak cukupnya anggaran pemberangkatan jemaah umrah yang dihimpun travel Abu Tours itu menjadi alasan ditingkatkannya perkara tersebut ke penyidikan.
Polda Sulsel menyatakan total kerugian jamaah umrah yang dikumpulkan travel Abu Tours dengan jumlahnya 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap orang.
Atas kasus dugaan tindak pidana itu, tersangka HM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun ancaman hukuman untuk tersangka yakni, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara