Jakarta, aktual.com – Polisi sedang melakukan penyelidikan dalam kasus seorang siswi SMP berusia 14 tahun dengan inisial S yang diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang pejabat di Jakarta Selatan. Saat ini, pihak berwenang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat tersebut.
“Tindakan yang sudah dilakukan, antara lain pemeriksaan terhadap terlapor. Mengirimkan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) kepada pelapor,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Kamis (2/11).
Yossi menyatakan bahwa sampai saat ini, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap orang yang melaporkan insiden tersebut, serta memeriksa lima saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban.
“Pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan lima saksi lainnya. Merujuk korban ke RSCM untuk visum, merujuk korban ke UPT P3A Jakarta Selatan untuk pemeriksaan psikologi,” jelasnya.
Disamping itu, polisi berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap ayah kandung dari korban. Mereka juga akan menginterogasi saksi ahli sebagai bagian dari usaha untuk lebih memahami kasus ini.
“Penyelidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ayah kandung korban dan juga pemeriksaan ahli dari KemenPPA,” imbuhnya.
Laporan mengenai kasus ini diajukan pada tanggal 16 Maret 2023 ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut telah diberi nomor registrasi LP/B/822/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada tanggal yang sama, yaitu 16 Maret 2023.
“Pencabulan ini dilakukan oleh, diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di negara ini,” kata paman sekaligus kuasa hukum korban, Achmad Rulyansyah, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (27/10).
Achmad mengatakan bahwa pejabat tersebut pernah datang ke rumahnya dan meminta agar ia mencabut laporan, namun keluarganya menolak permintaan tersebut.
“Terlapor sempat mendatangi rumah saya, untuk meminta korban ikut bersama terlapor pada saat itu untuk mencabut laporan, namun saya secara tegas menyampaikan bahwa terkait dugaan tindak pidana pencabulan, tidak dapat dilakukan perdamaian atau pencabutan,” tegasnya.
Achmad menjelaskan bahwa korban dipindahkan ke dalam kamar oleh terlapor. Korban segera meminta bantuan kepada kakaknya setelah mengalami pelecehan.
“Kemudian juga sempat dimasukkan ke dalam kamar, dirayu dan akhirnya korban sempat lari dan meminta pertolongan kakaknya. Akhirnya langsung keluar dari rumah tersebut,” tuturnya.
Lebih detailnya, Achmad menyebut bahwa laporan tersebut diajukan karena dugaan tindakan seksual yang melibatkan pelecehan terhadap seorang anak.
“Laporan saya dugaan tindak pidana pencabulan sebagai Pasal 82 juncto Pasal 73 UU Perlindungan Anak,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain