Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki indikasi selisih Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pulau reklamasi Teluk Jakarta yang disetujui sesuai aturan dengan realitas di lapangan.
“Ada selisih antara NJOP dengan fakta di lapangan berkaitan dengan harga lahan tanah itu yang akan kita dalami,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (9/11).
Terkait dengan indikasi perbedaan NJOP itu, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Badan Pajak dan Restribuso (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJP) Dwi Haryantono pada Kamis.
Argo mengungkapkan polisi juga akan menelusuri prosedur penetapan besaran NJOP guna mengetahui mekanisme di lapangan dengan aturan yang berlaku.
Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung besaran dugaan tindak pidana korupsi proyek reklamasi pulau.
Polisi telah memeriksa tiga saksi, yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta, dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11).
Anggota Poda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.
Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta hingga Rp30 juta per meter.
Terkait dengan penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: