Pekanbaru, Aktual.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menyerahkan berkas tersangka perkara dugaan penipuan travel umrah Joe Pentha Wisata hingga menyebabkan ratusan calon jamaah terlantar di Provinsi Riau ke Kejaksaan.

“Kita sudah limpahkan berkas dan tersangka atau Tahap II ke Kejaksaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu (28/2).

Guntur menguraikan proses tahap II dilakukan setelah seluruh berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau beberapa waktu lalu.

Sementara itu, dalam perkara ini penyidik juga berupaya mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk perkara ini, dia menuturkan berkas TPPU masih dalam penyidikan, dan pihaknya masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Untuk TPPU kita masih terus mendalami. Berkas yang dilimpahkan hari ini hanya untuk perkara pokok dulu,” urainya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Jo sebagai tersangka. Pria berusia 33 tahun itu telah ditahan oleh Polda Riau. Tersangka Jo tidak lain merupakan pemilik travel wisata umrah Joe Pentha Wisata.

Jo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017 silam. Awal Januari 2018 lalu, Polda Riau juga telah menggeledah kantor JPW yang beralamat di Jalan Panda, Pekanbaru.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa berkas-berkas dari JPW. Beberapa waktu setelah dilakukan penggeladahan, Polisi juga memutuskan untuk menahan Jo guna mempercepat proses penyidikan.

Polisi menyebut sedikitnya 700 lebih jamaah calon umrah yang telah mendaftar di travel JPW dalam kondisi terlantar. Mayoritas mereka telah mendaftar di travel tersebut sejak 2015-2017 silam. Polisi bahkan menyebut total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp3,9 miliar.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: