Sedangkan beberapa barang lainnya diserahkan ke Firdaus (44) warga jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Kemudian dari pengakuan Firdaus bahwa dirinya juga telah menjual beberapa paket ganja tersebut kepada Eka Firdaus(27), merupakan warga Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
“Paket ganja kering itu kemudian berantai kepada kepada Rio Saputra (23), warga Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi,” kata Kuswahyudi.
Dari keempat pelaku petugas juga mengaman barang bukti (BB), berupa narkotika jenis ganja seberat 43.400 gram atau 43 kg ganja kering. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana maksimal seumur hidup, dan paling singkat lima tahun penjara.
“Kini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar sindikat pengedar sabu lainnya yang diduga masih satu jaringan dengan pelaku,” kata Kuswahyudi Tresnadi.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
















