Depok, Aktual.Com- Tim gabungan dari Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Satresnarkoba Polresta Depok berhasil membekuk seorang pengedar ganja. Petugas berhasil menyita ganja seberat 181 Kg dari pelaku.
Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, pelaku bernama Sukmajaya (34) digerebek dalam operasi yang dipimpin oleh AKBP Indra Siregar dan Kompol Putu Kholis di sebuah rumah kontrakannya yang telah didiami selama setahun oleh Sukmajaya bersama isteri di Jalan Terusan H Nawi Malik RT 03/14 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
Di lokasi, polisi menyita 6 boks berisi ganja kering seberat total 181 kilogram.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















