Cirebon, Aktual.com — Sebuah kapal jenis cargo yang diduga menjadi kendaraan untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi disita kepolisian. Barang haram yang diselundupkan menggunakan kapal bernama Bahari I itu berasal dari Tiongkok dan Malaysia.
Ketua Tim Narcotics Investigation Center Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri AKBP Donny Setiawan menjelaskan, terbongkarnya penyelundupan narkotika ini diawali dari penangkapan dua kurir yaitu Rizki dan Fajar.
Keduanya ditangkap pada Rabu 16 Maret 2016 lalu di rest arena Tol Cipali arah Jakarta. Dari tangan keduanya, polisi mendapati 15 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam sound sistem mobil.
“Dari situ kami langsung lakukan penggeledahan di salah satu gudang untuk menyimpan narkotika itu di Kota Cirebon,” kata Donny di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Rabu (6/4).
Berbekal pengakuan tersangka, akhirnya pada akhir Maret 2016 lalu polisi mendapati sebuah kapal cargo yang biasa digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut dari Malaysia.
Kapal itu, lanjut Donny, berlayar melewati rute Selat Panjang, Medang, Sumatera Utara dengan tujuan akhirnya adalah Pelabuhan Cirebon.
“Kapal ini milik PT Inti Galangan Samudera. Memang kapal ini biasa digunakan untuk mengangkut narkoba.”
Selain menangkap Rizki dan Fajar, petugas juga mencokok Jusman, seorang nahkoda kapal. Dia juga merupakan adik dari perusahaan pemilik kapal. Donny menyebut pelaku juga mengelebui petugas dengan juga mengangkut barang lainnya, seperti sembako.
Tetapi, kecurigaan petugas pun akhirnya terbukti. Ketika Jusman yang hanya seorang diri mengangkut dan memindahkan barang-barang bawaan kapalnya ke mobil kurir.
“Mengangkut barangnya sendiri dia, enggak pake kuli. Biasanya kan kapal kalau nurunin barang pakai kuli, ini yang kami curiga.”
Penggeledahan terhadap kapal pun dilakukan. Hasilnya sebanyak 40 kilogram sabu dan 180 ribu pil ekstasi ditemukan di salah satu ruangan kapal. Jusman, si nahkoda ternyata juga diketahui kerap menggunakan sabu saat berlayar.
“Ada alat penghisap dan alat press serta dua unit timbangan juga kami sita dari kapal.”
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu