Jakarta, Aktual.com – Seorang pria dengan inisial AS ditangkap oleh polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan terjadi ketika AS sedang dalam proses mengedarkan sabu.
“Kita berhasil mengamankan seorang pengedar atas nama AS,” ujar Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana di Mapolres Pandeglang, Jumat (17/11).
Ilman menyatakan bahwa pihaknya berhasil menyita 74 paket sabu yang siap diedarkan, yang diduga berasal dari AS. Ilman mengungkapkan bahwa nilai total paket sabu tersebut mencapai Rp 38 juta.
“Barang bukti yang kita aman semuanya ada 74 paket, yang mana 74 paket ini sudah siap diedarkan,” katanya.
Sabu-sabu tersebut ditempatkan dalam kemasan plastik kecil yang kemudian dimasukkan ke dalam sedotan. Paket-paket tersebut selanjutnya diletakkan di lokasi di pinggir jalan yang telah disepakati bersama pembeli.
“Keunikan bahwa modus dalam peredaran narkoba di Pandeglang, ini sabu dimasukkan ke dalam plastik klip kecil, kemudian dimasukkan ke dalam sedotan, di situ tersangka menyimpan di pinggir jalan,” terang Ilman.
Tersangka juga merupakan konsumen atau pemakai sabu. Ilman menjelaskan bahwa AS mendapat tawaran dari seorang bandar untuk menjadi pengedar.
“Berawal dari pengguna, kemudian sudah kecanduan, setelah kecanduan modalnya sudah habis, satu paket Rp 450 ribu, kemudian sudah kenal dengan yang di atasnya, ditawarkan lah ‘dari pada beli mendingan kamu bantu saya mengedarkan, kamu bisa pakai gratis, bisa dapat keuntungan. Nah itu dari latar belakang mereka mengedarkan ini,” ucapnya.
Ilman menyatakan bahwa pelaku mengakui mendapatkan sabu dari seorang pria yang disebut berinisial FS. Ilman menyebutkan bahwa aparat kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap FS.
“Dia membeli sabu-sabu ini kepada rekannya di atas itu yang pertama di wilayah Teluk Naga di Tangerang, kemudian di wilayah Menes. Menes tiga kali, untuk pengendar di atas masih kita cari atas nama FS,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih