Jakarta, Aktual.com – Polisi menyita ratusan liter minyak mentah ilegal hasil sulingan dari Sungai Angit, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Minyak mentah tersebut dibawa menggunakan truk PS BG 8052 JD yang sudah dimodifikasi dan tertangkap saat melintas di kawasan Jalan Soekarno Hatta.
Sopir truk Sugio (35) mengak hanya sebagai sopir dan ditugaskan untuk mengantar minyak dari Sungai Angit Sekayu hasil sulingan ke Baturaja.
“Saya sudah tiga kali mengantar minyak totalnya sudah 720 semua diantarkan ke daerah Baturaja,” kata dia di tulis Jumat (5/8).
Warga Lubuk Karet Banyuasin ini mengaku untuk sekali antar mendapat upah sebesar Rp500 ribu.
“Saya tidak tahu jika mengantar minyak itu dilarang polisi,” kata dia.
Kapolsek IB I AKP Handoko mengatakan polisi akan menjerat supir kendaraan tersebut dengan UU Migas dengan ancamam empat tahun penjara.
“Terkait kasus ini polisi masih melakukan pengembangan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka