Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menambahkan salah satu dari dua tersangka yang diamankan bersama barang bukti yang diduga dibeli dengan uang penjualan narkoba, yakni Letto merupakan koordinator bandar narkoba di Indonesia.

Tersangka Letto mendapatkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang dipasarkan bersama jaringannya dari luar negeri, kemudian dikemas di Palembang untuk dikirim ke sejumlah daerah seperti Lampung, Jambi, Pekanbaru, Jakarta, Surabaya, dan daerah lain di Indonesia.

“Melalui pengembangan kasus narkoba yang ditangani Ditresnarkoba itu, diharapkan dapat memberantas jaringan bandar barang terlarang lintas provinsi itu dan mencegah timbulnya korban baru penyalahgunaan narkoba,” kata Farman.

 

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara