Jakarta, Aktual.com – Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khatthath, ditetapkan sebagai tersangka karena dituding melakukan tindakan makar. Ketika penangkapan, polisi mengklaim mendapati uang sebesar Rp18.870.000.
“Kami sita uang dengan total Rp18.870.000 dari tangan yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (1/4).
Argo mengaku, belum mengetahui uang tersebut akan digunakan untuk apa oleh Al Khatthath.
“Uang itu masih kami selidiki untuk apa dan dari siapa,” kata Argo.
Al-Khaththath ditangkap polisi saat tengah menginap di Hotel Kempinsi, Jakarta Pusat pada Jumat (31/3) dini hari kemarin. Dia ditangkap sebelum aksi unjuk rasa 313 atau aksi 31 Maret 2017.
Selain Al-Khaththath, polisi juga menangkap empat orang lainnya atas tuduhan serupa. Sementara itu, dua orang lainnya dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Artikel ini ditulis oleh: