Jakarta, Aktual.co —Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan bahwa larangan kendaraan roda dua itu berlaku 24 jam. Bahkan pihaknya juga telah mensosialisasikan mengenai pelarangan tersebut dengan berbagai macam spanduk di jalur Sudirman-MH Thamrin.
“Yang jelas rambu-rambu tersebut disosialisasikan satu bulan,” katanya, Rabu (17/12).
Dikatakan Rikwanto dengan diberlakukannya kebijakan mengenai pelarangan roda dua di sepanjang jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat, pemerintah menyediakan lahan parkir dan bus gratis bagi warga.
“Ada bis gratis yang disediakan untuk warga,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















