Jakarta, Aktual.Com-Jelang Persidangan Penistaaan Agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang akan digelar di Hall D Audiotorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2016) malam, Polisi melakukan sterilisasi untuk menjamin keamanan jalannya persidangan nanti.

“Ruangan sidang sedang kita sterilisasi. Jadi, berlaku dari sekarang sampai Selasa (3/1/2016) besok dibuka sidang, tidak boleh dimasuki orang,” jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan, di Jakarta.

Tujuannya kata Iwan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat jalannya sidang. “Kita juga sudah setting ruangan dan peralatan untuk sidang nanti,” jelas Iwan.

Rencananya, sidang yang akan digelar Rabu (3/12/2017) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. Sidang sendiri akan mulai berlangsung pada pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs