Sukabumi, aktual.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat memburu rekan pelaku pembunuhan driver atau pengemudi ojek berbasis daring yang tewas ditusuk tersangka DN di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (5/1).
“Saat ini rekan DN masih diburu dan identitasnya sudah diketahui, diharapkan dalam waktu dekat bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan aksinya yang telah membantu tersangka,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo, di Sukabumi, Jumat (10/1).
Menurutnya, saat menjalankan aksinya, pelaku DN dibonceng oleh rekannya untuk merampas handphone milik Taufik Hidayat yang sedang menunggu penumpang di Jalan Raya Cisaat-Cibadak sekiar pukul 23.00 WIB. Diduga korban mempertahankan handphonenya dan tersangka langsung menusuk almarhum di bagian perutnya.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Betha Medika Cisaat, namun tidak berhasil diselamatkan.
Tidak hanya Taufik Hidayat yang menjadi korban kebrutalan DN yang sudah menjadi residivis sejak usia 16 tahun dan beberapa kali keluar masuk penjara akibat penganiyaan dan pencurian dengan kekerasan.
Dua warga Kota Sukabumi pada Jumat (3/1) juga menjadi korbannya bersama dua rekan tersangka. Saat berada di Jalan Veteran, Kecamatan Cikole, dua pengendara sepeda motor ditusuk oleh tersangka, satu orang di bagian dada dan satu lagi di bagian punggung.
Jejak tersangka pun akhirnya tercium Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota dan berhasil ditangkap pada Senin (6/1) saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Cianjur. DN pun ditembak pada betis sebelah kanan karena mencoba kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap.
“Kami masih mengembangkan kasus ini karena ada dua kasus berbeda yang dilakukan tersangka bersama rekannya yang masih buron, yakni dua orang saat menganiaya dua korban di Jalan Veteran, dan satu orang yang ikut bersama tersangka saat melakukan penusukan terhadap pengemudi ojek daring,” ujarnya lagi.
Wisnu mengatakan tersangka DN dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pencurian dengan kekerasan yang korbannya meninggal dunia, penganiayaan dan perusakan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto