Jakarta, Aktual.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, menegaskan sumur minyak tradisional di Aceh Timur yang meledak tidak memiliki izin atau ilegal.

Setyo, mengatakan sumur minyak tersebut mirip dengan sejumlah sumur minyak tradisional di beberapa daerah seperti di Blora, Jawa Tengah dan Cepu, Jawa Timur yang digarap secara manual oleh warga setempat.

Ia mengatakan pelarangan menimba sumur minyak menjadi dilematis bagi pemerintah.

“Kalau dilarang, nanti dibilang pemerintah terlalu keras, padahal ini membahayakan. Pemerintah melarang itu ada alasannya karena berbahaya. Kalau namanya minyak, harus safety first,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4).

Sebelumnya, ledakan di sumur minyak tradisional terjadi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu pukul 02.00 WIB dini hari.

Ledakan tersebut terjadi saat warga berupaya menggali sebuah sumur yang berisi minyak. Sumur kemudian meledak dan menyemburkan api setinggi 100 meter dari lokasi sumur.

Ledakan tersebut menyebabkan 10 orang korban tewas dan 40 orang mengalami luka.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: