Pontianak, Aktual.com – Jajaran Polda Kalbar hingga 24 Agustus 2018 sudah menahan sebanyak 14 tersangka dari total 26 tersangka yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di provinsi itu.
“Jumlah kasus yang ditangani secara keseluruhan sampai dengan tanggal 24 Agustus 2018, yakni sebanyak 19 laporan polisi dengan 26 tersangka, sebanyak 14 tersangka ditahan, dua tersangka meninggal dunia, dan sepuluh tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono di Pontianak, Minggu (26/8).
Dari data Polda Kalbar, untuk Polda Kalbar menangani satu kasus dan menahan satu tersangka; Polresta Pontianak menangani empat kasus dan menahan empat tersangka; Polres Sambas menangani empat kasus dan menahan tiga tersangka dan satu tersangka meninggal dunia; Polres Bengkayang menangani lima kasus dan menahan lima tersangka.
Kemudian Polres Sintang menangani tiga kasus dan menahan enam tersangka, satu tersangka diantaranya meninggal dunia, Polres Melawi menangani satu kasus dengan empat tersangka (tersangka tidak ditahan); dan Polres Kayong Utara menangani satu kasus satu tersangka (tidak ditahan).
Semua kasus Karhutla tersebut, semuanya melibatkan perorangan, dan beberapa diantaranya sudah P21 atau akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara