Ia berharap masyarakat melaporkan dan dokumentasikan orang yang melakukan pembakaran. “Bila perlu viralkan, biar menjadi petunjuk bagi petugas dalam melakukan penindakan,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak, telah menerbitkan Peraturan Wali Kota No. 55 / 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan, guna menindak tegas pembakar lahan dan yang membiarkan lahannya terbakar di wilayah Kota Pontianak. (Wisnu/Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara