Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Resor Kupang Kota menahan 15 kendaran bermotor roda dua berknalpot racing yang biasa digunakan saat balapan, pada malam pawai takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 H.
“Ada 15 kendaraan bermotor roda dua racing yang kami tahan karena menggangu jalannya acara Pawai Takbir pada Sabtu (24/6) malam,” kata Kapolres Kupang Kota Anthon Ch Nugroho di Kupang, Senin (26/6).
Ia mengaku menggelar razia tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan ketua panitia pawai takbiran tersebut soal larangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua berknalpot racing saat pawai malam takbiran.
Pihak panitia malam takbiran sendiri juga menyatakan telah mengeluarkan larangan soal penggunaan kendaraan berknalpot racing saat pawai.
“Dari hasil koordinasi itulah maka kamipun bertindak. Saat ini sejumlah kendaaran itu masih ditahan di kantor Lantas,” ujarnya.
Menurut mantan Wakapolres Kupang Kota itu dari para pengguna kendaran bermotor itu hampir 90 persen tal menggunakan Surat Ijin Mengemudi (SIM) karena memeng usianya masih berada di bawah 17 tahun kebawah.
Ia sendiri mengaku menyayangkan hal tersebut. Menurutnya peran orang tua masih kurang dalam hal menjaga keselamatan anak-anak yang memang belum layak membawa kendaraan bermotor roda dua.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka