Agung mengatakan, tersangka BB merupakan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum terhadap penyimpangan distribusi gula rafinasi yang dikemas dalam bentuk sachet dan didistribusikan itu.
Pengungkapan kasus yang merugikan kesehatan masyarakat ini bermula saat penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT CP pada 13 Oktober 2017. Dalam operasi itu, polisi menemukan aktivitas penyimpangan distribusi gula Rafinasi itu.
Pada penggeledahan, penyidik menyita 20 sak gula Kristal Rafinasi dengan masing-masing seberat 50 Kg, lalu 82.500 sachet gula Rafinasi siap konsumsi dan juga bungkus kosong kemasan Sachet dengan merek Hotel dan Cafe.
Akibat perbuatannya, BB dijerat dengan Pasal 139 juncto Pasal 84 dan Pasal 142 juncto Pasal 91 Undang-Undang No 18 tahun 2012 Tentang Pangan, dan Pasal 62 juncto lasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid