Jakarta, Aktual.co — Tiga tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan di Desa Karya Baru, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang ditahan di rumah tahanan Kelas IIA Pontianak.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Samsul Bakrie mengatakan, ketiga tersangka itu adalah pengurus gabungan kelompok tani (Gapoktan), yakni tersangka Nik sebagai ketua Gapoktan, Dnl sebagai sekretaris, dan Sks sebagai bendahara.
Dia menjelaskan penyerahan ketiga tersangka, dilakukan Kamis (26/2) setelah ketiga dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sintang.
“Kasus korupsi BLM PUAP Kayan Hilir ini masuk tahap dua. Sekarang para tersangka kami serahkan ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pontianak,” ujar Samsul Bakrie saat dihubungi di Sintang, Jumat (27/2).
Samsul mengatakan penanganan kasus korupsi dana BLM PUAP Desa Karya Baru itu memang cukup lama. Menurut dia ketiga tersangka itu merupakan pengurus Gapoktan Rahan Lestari, Desa Karya Baru Kecamatan Kayan Hilir. Dari keterangan beberapa saksi, pengurus Gapoktan Rahan Lestari itu mencairkan dana BLM PUAP sebesar Rp100 juta dalam dua tahap.
“Untuk mencairkan dana BLM PUAP itu, para tersangka memalsukan tanda tangan warga Desa Karya Baru,” ungkapnya.
Pencairan dana tahap pertama dilakukan pada Mei 2013 sebesar Rp40 juta, dan tahap kedua dilakukan November 2013 sebesar Rp60 juta atau total sebesar Rp100 juta, katanya.
Samsul menambahkan ketiga tersangka telah membuat laporan bahwa dana BLM PUAP disalurkan pada anggota kelompok tani, tetapi laporan itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
“Para tersangka ini sudah mengakui dana tersebut digunakan untuk membeli barang modal usaha sebesar Rp57 juta, dan sisanya Rp43 juta digunakan untuk keperluan pengurus Gapoktan dalam proses pencairan BLM PUAP,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















