Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) keluar negeri wanita asal Kupang, diamankan Bareskrim Mabes Polri dari Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Medan saat penjemputan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (16/8/2016). Dalam penjemputan tersebut Polisi berhasil mengamankan 9 tersangka serta 16 korban TPPO. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Kupang, Aktual.com – Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur menahan tujuh tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang, dengan 16 korban anak dibawah umur.

“Penyidik Polres Kupang masih bekerja keras menuntaskan penyidikan tujuh kasus TPPO melibatkan tujuh orang tersangka dengan korban 16 orang wanita asal NTT. Dari tujuh tersangka itu dua di antaranya perekrut empat orang korban yang bekerja di Aceh. Keempat korban telah dipulangkan ke NTT, Sabtu malam,” kata Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Ebed Amalo di Kupang, Minggu (15/1).

Dari tujuh tersangka itu dua orang tersangka yaitu Nat alias Susi Nona dan R terbukti melakukan perekrutan terhadap empat korban berinisial EK, LL, SM dan DR yang bekerja selama dua tahun di Aceh tanpa menerima upah.

Tujuh tersangka yang ditahan di Polres Kupang terbukti merekrut 16 orang perempuan berusia dibawah umur sebagai pembantu rumah tangga. Sedangkan 16 korban diiming-imingi gaji cukup tinggi, namun kenyataanya tidak pernah menerima gaji seperti dijanjikan para tersangka.

“Selama dua tahun para korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga tidak pernah menerima gaji seperti dijanjikan sebesar Rp.1.000.000/bulan, bahkan para korban diperlakukan secara kurang manusiawi selama bekerja karena menempatkan di gudang sebagai kamar tidur.”

Tujuh tersangka terbukti melakukan pemalsuan dokumen kependudukan milik korban serta memalsukan surat izin orang tua para korban agar berhasil dikirim keluar NTT.

“Orang tua para korban tidak mengetahui jika anak-anak mereka itu direkrut sebagai tenaga kerja oleh tujuh prang tersangka untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga diluar NTT.”

16 korban yang direkrut ketujuh tersangka telah dipulangkan ke NTT melalui dua tahap. Tahap pertama sebanyak 12 orang Oktober 2016. Sedangkan empat korban lainnya telah dipulangkan dari Aceh oleh Kepolisian Polres Kupang, Sabtu (14/1) malam.

Penyidik Kepolisian Polres Kupang, masih bekerja keras menuntaskan penyidikan berkas tujuh orang tersangka kasus TPPO itu segera diproses secara hukum di Pengadilan Negeri Oelamasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu