Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri menambah masa penahanan Yulianus Paongan alias Ongen tersangka kasus dugaan pornografi, dan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pasalnya, polisi mendapatkan persetujuan dari pengadilan untuk menambah masa penahanan pemilik akun @ypaonganan yang memposting foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Nikita Mirzani dengan hashtag #PapaMintaPaha.
“Iya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan. Maka tersangka akan ditahan selama 30 hari kedepan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Agung Setya, Senin (15/2).
Namun, saat ditanya alasan penyidik tidak mengabulkan permintaan keluarga melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Agung mengatakan, selain alasan objektif dapat ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, juga alasan subjektif sebagaimana disebutkan di Pasal 21 ayat (1).
“Dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 44 huruf d Peraturan Kapolri (Perkap), Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ditambahkan satu poin pertimbangan.
“Dengan begitu para tersangka tidak akan memengaruhi saksi-saksi dan menghilangkan barang bukti, sambungnya.
Agung menambahkan, penyidik telah mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa atau P19 ke Kejaksaan Agung. “Berkasnya sudah kita kembalikan sesuai petunjuk jaksa, Kamis kemarin,” tandasnya.
Diketahui, Yusril telah meminta Bareskrim untuk penangguhan penahanan atau menjadikan tahanan kota terhadap kliennya. Sebab, masa penahanan yang habis 12 Februari nanti, penyidik harus meminta perpanjangan ke hakim.
Selain itu, kata Yusril dengan dikembalikannya berkas dari jaksa, penyidik dituding tidak memiliki bukti yang cukup. “Sedari awal kasus Ongen ini tdk cukup bukti untuk diteruskan. Alasan hukum yang digunakan juga cukup lemah,” ujarnya.
Berkas Ongen yang sudah P20 kini kembali ke P19. Sehingga polisi harus kembali mencari bukti-bukti yang sah dan meyakinkan agar perkara Ongen bisa ke pengadilan.
Sebelumnya Ongen ditangkap pada Kamis (17/12/2015) di rumahnya Jl Rambutan kav a/d RT 5/6 , Jakarta Selatan. Setelah ditangkap dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu