Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya menangkap WW dan SRA, pembegal motor milik purnawirawan TNI bernama Gatot (60) di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Dua orang sudah ditangkap, dua DPO (berinisial KG dan TIP),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9) sore.
Aksi pembegalan yang menyasar purnawirawan TNI itu terjadi di Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/8/2024).
Dua hari berselang, mereka kembali beraksi dengan korbannya seorang karyawan swasta di Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/8/2024).
Uniknya, dari dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, aksi mereka terjadi di waktu yang sama, yakni pukul 02.50 WIB.
“Mereka dalam aksinya itu menggunakan dua kendaraan bermotor, kemudian membawa sajam (senjata tajam) celurit, kejadiannya hampir sama semua jam 02.50 WIB,” ujarnya.
Ade menjelaskan, masing-masing pelaku mempunyai peran yang berbeda saat melancarkan aksinya.
WW, yang merupakan warga Tambun, berperan sebagai eksekutor sembari mengancam dan merampas kendaraan korban.
Sementara SRA berperan sebagai penjoki motor yeng memepet kendaraan korban.
Sedangkan KG dan TIP yang hingga kini masih buron masing-masing berperan sebagai penjual motor dan pengambil motor dari tangan korban.
Akibat tindakan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 265 KUHP, pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal di masyarakat begal motor ancaman pidana maksimal sembilan tahun,” imbuh dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Arie Saputra