Jakarta, aktual.com – Polisi menangkap tiga pelaku penganiayaan yang memicu bentrok antarkelompok organisasi masyarakat (ormas) di Kampung Satong, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Ketiganya yakni RT alias T (25), DF alias H (29) dan RM alias E (25) yang kemudian sudah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun.
“Saat ini terhadap para pelaku telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga, ditulis minggu (26/1).
Saptono mengatakan, modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka adalah menganiaya ketiga korban dengan menebaskan golok.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial M (30) mengalami luka berat dengan sobek pada bagian wajah. Lalu Y alias I (26) mengalami luka pada kepala bagian belakang, dan H (34) luka pada bagian lengan kiri dan kanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga lembar visum et refertum dan tiga bilah golok yang dibuang oleh para pelaku setelah kejadian, kapolres sukabumi kota mengatakan bentrok antar ormas akibat kesalahpahaman.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto