Bandung, Aktual.co — Polisi menangkap MJ (43), anggota Badan Intelejen Negara (BIN) gadungan karena melakukan penipuan dengan modus akan menjadikan korbannya menjadi anggota BIN.
“Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat tentang kasus penipuan dengan pelaku anggota BIN gadungan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib di Polrestabes Bandung, Selasa (21/10).
Ditambahkannya, tersangka MJ mengiming-imingi korbannya dengan akan dijadikan anggota BIN tanpa tes dengan uang sebesar Rp 22,5 juta.
“Namun setelah beberapa waktu, apa yang dijanjikan oleh tersangka tidak terbukti dan kita tangkap tersangka,” ucapnya.
Guna meyakinkan korbannya, tersangka MJ membekali dirinya dengan senjata api replika jenis air softgun, tanda pengenal BIN, lencana dan surat tugas ditandatangani kepala BIN.
Dari pengakuannya, aksi tersangka didasari kebutuhan ekonomi dan juga iming-iming keuntungan tinggi.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam akan dikenakan Pasal 378 KUHPIdana tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: