Jakarta, aktual.com – Anggota Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat menciduk artis Sandi Tumiwa terkait dugaan penyalahgunaan narkoba sabu-sabu seberat 0,23 gram.
Kapolsektro Menteng Ajun Komisaris Besar Polisi Dedi Supriadi dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/3), menuturkan Sandy ditangkap bersama rekannya berinisial MA di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/3) dini hari.
Dedi mengatakan hasil tes urine Sandy menunjukkan positif mengkonsumsi narkoba.
Berdasarkan penyidikan, polisi mendapatkan informasi Sandy membeli sabu-sabu dari inisial IF dan IM seharga Rp800 ribu per gram.
Kemudian petugas menangkap IF dan IM di wilayah Jakarta Selatan. Sandy dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin

















