Ilustrasi-korban pencabulan. (ANTARA/HO/Internet)

Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang ayah yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur.

“Perbuatan ayah kandung kepada putrinya diungkap Polres Tanggamus sekaligus menangkap tersangka inisial SM (44) yang merupakan warga di salah satu pekon di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan saat dihubungi dari Pesisir Barat, Jumat (8/9).

Pelaporan ini merupakan hasil dari penyelidikan atas laporan keluarga sendiri yang tidak bisa menerima perilaku sang ayah terhadap putrinya.

“Bahwa korban telah mengalami perlakuan itu dari tersangka sejak usia 5 tahun sampai dengan yang terakhir dilakukan oleh pelapor pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, dengan usia pelapor 13 tahun, sehingga membuat korban trauma,” katanya pula.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada bibinya yang juga tinggal di daerah tersebut. Bibi korban lalu melaporkan kasus ini ke keluarga yang lebih tua, yang akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanggamus.

Menurut Hendra, pelaku menyadari bahwa keluarganya mengetahui perbuatannya, sehingga ia memutuskan untuk memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan akan mengirimnya ke pondok pesantren setempat.

Korban adalah putri tersangka yang berusia 13 tahun, inisial IY. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motifnya adalah karena khilaf setelah istrinya pergi bekerja ke luar negeri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Akibat perbuatannya, tersangka dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Hendra mengimbau kepada seluruh orangtua, terutama yang memiliki anak perempuan, untuk lebih waspada dan memantau anak-anak mereka dengan baik, serta memberikan panduan agar terhindar dari kejahatan seksual. Ia menekankan bahwa pelaku tindak kejahatan seksual bisa berasal dari lingkungan terdekat, termasuk keluarga, sehingga pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak menjadi sangat penting.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara