Padang, Aktual.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, menangkap seorang bapak berinisial I (35) karena diduga mencabuli anak tirinya.

“Setelah beberapa hari buron usai dilaporkan ibu korban kepada kami Jumat (14/8), pelaku berhasil diringkus dan sedang menjalani pemeriksaan penyidik,” kata Kepala Kepolisian Sektor Koto Tangah, Kompol Jon Hendri di Padang, Rabu (19/8).

Ia menjelaskan, bahwa pelaku kabur usai melakukan aksi bejad itu terhadap korban di Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Penangkapan terhadap pelaku, lanjutnya, berdasarkan laporan yang diterima Polsek Koto Tangah dengan nomor LP/564/K/VIII/2015 SPKT Koto Tangah, tentang dugaan pemerkosaan terhadap anak tiri.

“usai mendapatkan laporan petugas melakukan penyelidikan dan memburu pelaku, yang diketahui setelah melakukan perbuatannya langsung kabur,” katanya.

Setelah beberapa hari pengusutan, lanjut Hendry, akhirnya tim Unit Reskrim Polsek itu mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

“Didapatkan informasi bahwa pelaku tengah Sikapak, Kota Pariaman, Sumbar.”

Petugas langsung memburu dan berhasil meringkusnya yang sedang dalam sebuah rumah,” jelas Kanit Reskrim Iptu Wan Ali.

Sang ibu korban yang emosi mengaku tidak menyangka, dan mengutuk perbuatan pelaku tersebut.

Sedangkan, kronologis kejadian berawal saat Melati (nama samaran), berada di dalam kamarnya dan pelaku juga sedang di rumah. Mengertahui ibu korban sedang tidak ada di rumah, pelaku langsung mendatangi korban dan melakukan perbuatan bejadnya, kemudian langsung melarikan diri.

Karena kejadian tersebut, korban yang merasa kesakitan hanya bisa menangis dan didengar oleh tantenya yang tinggal tidak jauh dari tempat kejadian.

Mendengar tangisan itu, sang tante langsung mendatangi korban, dan menanyakan apa yang terjadi. Hanya saja Melati belum mau menceritakan yang sebenarnya.

Setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan apa yang telah dilakukan bapak tiri terhadap dirinya.

Mendengar pengakuan itu, sang tante yang tidak terima langsung memberitahukan kepada ibu korban, dan membuat laporan ke Mapolsek Koto Tangah.

Kapolsek Jon Henri menyebutkan, perbuatan pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Agar kejadian ini tidak terulang kembali diharapkan agar orang tua selalu mengawasi anaknya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: