Banda Aceh, Aktual.com – Tim Polres Aceh Timur menangkap Jamaluddin Abdulrahman (30) di rumahnya Desa Seunebok Jalan, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, Rabu (24/5).
Kepala Satuan Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi menyebutkan tersangka sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Timur dalam kasus narkoba.
“Kita dapat informasi DPO ini berada di rumahnya. Lalu personel mengintainya dan ternyata benar dia di rumah. Maka langsung ditangkap,” kata AKP Nawawi.
Dia menjelaskan, saat penangkapan tersangka juga menyimpan sabu-sabu di kandang lembu miliknya. Setidaknya delapan paket kecil sabu-sabu dengan berat 6,3 gram disita polisi dari lokasi kejadian.
“Kita sita juga gunting penjepit dan alat penghisap shabu berupa bong. Dari saku celana tersangka kita temukan uang Rp 1,2 juta,” katanya.
Setelah ditangkap, polisi langsung membawanya ke Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut. “Sekarang kita tahan di Polres,” pungkasnya.
(Masriadi Sambo)
Artikel ini ditulis oleh: