Jakarta, Aktual.com — Polres Kota Surakarta mengungkap dua pelaku tindak pidana kasus penipuan, dan penggelapan puluhan unit sepeda motor. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka yakni Sriyono alias Aris 38 tahun dan Taryono 32 tahun.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Polisi Ahmad Luthfi melalui Kepolsek Jebres Kompol Edison Panjaitan mengatakan, tersangka Sriyono diduga sebagai pelaku utama yang ditangkap oleh petugas di daerah Debegan, Mojosongo, Jebres, Solo, pada Selasa (22/9), dari berdasarkan laporan korban di Polsek Jebres.
Sedangkan, tersangka Taryono yang berperan sebagai perantara ditangkap oleh petugas di rumahnya daerah Gemolong, Sragen. Polisi juga berhasil menyita dua unit sepeda motor Honda Supra X hasil penipuan tersangka.
“Kami hasil pengembangan kasus itu, tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sebanyak 21 unit sepeda motor dengan cara menawarkan pekerjaan kepada calon korbannya,” kata Edison, Jumat (2/10).
Dia mengatakan, sebelum melakukan aksinya, para tersangka biasanya menawarkan korban pekerjaan sebagai pekerja bangunan atau sales dengan iming-iming imbalan gaji antara Rp 90 ribu hingg Rp 100 ribu per hari.
Setelah korban merasa tertarik bujuk rayu untuk mendapat pekerjaan tersebut, mereka kemudian diminta menemui Sriyono di tempat yang sudah disepakati. Korban membawa sepeda motor dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kemudian dipinjam oleh tersangka dengan alasan akan difoto copy untuk melengkapi syarat masuk bekerja.
Namun, sepeda motor dan STNK milik korban ternyata dibawa kabur oleh tersangka, yang kemudian menjual motor milik korban dengan perantara Taryono.
Taryono mengaku bersedia menjualkan sepeda motor seharga Rp 2,5 juta per unir dan dia mendapat uang komisi Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu. Taryono mengaku tidak tahu jika sepeda motor dari Sriyono hasil aksi kejahatan penipuan dan penggelapan, sehingga dia ikut ditangkap oleh petugas.
Dia mengaku, masih melakukan pencarian terhadap pelaku lain yakni Minto yang berperan sebagai perantara. Hal itu berdasarkan pemeriksaan Sriyono. Atas perbuatan dua tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu