Banda Aceh, Aktual.com – Polisi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh, menangkap seorang duda di Kabupaten Aceh Besar, karena diduga mencabuli belasan anak.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Aceh Kombes Pol Nurfallah mengatakan, pelaku berinisial MD (40) diduga melakukan tindak pidana asusila di Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.

“Tersangka diduga melakukan pencabulan berupa sodomi terhadap 12 korbannya sejak tahun 2011. Korban tersangka MD berusia 10 hingga 12 tahun,” kata Kombes Pol Nurfallah di Banda Aceh, Rabu (2/3).

Kombes Pol Nurfallah mengatakan, kasus pencabulan yang diduga dilakukan tersangka MD terungkap beberapa hari lalu setelah adanya pengakuan dari seorang korban berinisial D. Korban D mengadu ke orang tuanya.

Korban D, kata dia, dituduh mencuri bebek milik tersangka MD. Namun, karena merasa kesal, korban D pun mengadu ke orang tuanya dan mengaku pernah disodomi tersangka.

“Terbongkarnya perbuatan tersangka karena seorang korban mengadu ke orang tuanya. Kami masih mendalami kasus ini dan kemungkinan korban bisa bertambah,” kata dia.

Kombes Pol Nurfallah mengatakan, tersangka MD yang bercerai dengan istrinya sejak tahun 2011 mengakui menyodomi para korbannya. Dari pengakuannya ada 12 korban asusila lelaki tersebut.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengajak bermain. Bahkan tersangka juga membelikan alat-alat olah raga kepada korban.

“Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengajak korban bermain sepak bola. Korban pun diberikan sepatu bola serta sejumlah uang. Setelah itu korban diajak ke gubuk yang di sawah. Di tempat itu tersangka melakukan tindak asusila,” kata dia.

Kombes Pol Nurfallah mengatakan, tersangka MD dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan badan hingga 15 tahun penjara. Kini, tersangka ditahan di Mapolda Aceh.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara