Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menangkap empat tersangka penjual anak di bawah umur, yakni Mt (14), Me alias mami, MO dan Fe, kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto.
“Saat ini keempat tersangka penjual anak, dan satu tersangka yang masih status pelajar tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Polresta Pontianak yang dibantu oleh Polda Kalbar,” kata Arief Sulistianto di Pontianak, Jumat.
Ia menyatakan keprihatinannya atas kasus penjualan anak di bawah umur oleh tersangka, apalagi yang menjual anak tersebut juga teman dekat dari korban, sehingga dalam penanganan kasus ini perlu penangganan khusus terhadap korban dan tidak bisa dilakukan dari aspek penegakan hukum saja, tetapi perlu pembinaan dan rehabilitasi terhadap korban.
Dalam kasus ini, ada tiga laporan yang datang dari orang tua korban maupun si korban sendiri, seperti kasus yang menimpa VE (14) yang dijual oleh Mt (14) pelajar dan Me alias Mami pemilik panti pijat Tiara di Jalan gajah Mada Pontianak.
Modusnya, yakni korban VE dibawa oleh Mt ke panti pijat tradisional Tiara Jalan Gajah Mada, Kompleks Terminal Gajah Mada No A 15 Pontianak Selatan. “VE sekitar November 2014 ditemui oleh tersangka MO yang menawarkan Lo untuk melayani tamu. Korban setuju, kemudian Ven dan MO membawa korban ke panti pijat Tiara milik Me, hasil transaksi itu Lo mendapat Rp400 ribu, kemudian Mo mendapat komisi Rp50 ribu, Veni 100 ribu dan mami mendapat 200 ribu,” ujar Kapolda.
Terungkapnya jaringan prostitusi penjualan anak di bawah umur ini, hasil pengerebekan Kamis (12/2) pukul 13.00 WIB, MO ditemukan sedang berada diantara delapan wanita dewasa tersebut di Jalan Cendrawasih Pontianak Kota.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby













