Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri telah menangkap seorang tersangka penjualan satwa langka yang dilindungi undang-undang inisial SH. Dari hasil penangkapan ditemukan kulit harimau, kerapas penyu, offsetan penyu, kuli buaya, tulang dan taring harimau.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan bahwa tindak pidana penjualan satwa liar ini dianggap telah mengkhianati Indonesia. Satwa-satwa yang diketemukan itu, lanjut dia, selain dilindungi oleh hukum Indonesia dan hukum Internasional juga merupakan entitas dan identitas dari Indonesia.
“Menjualnya sama saja mengkhianati bangsa Indonesia sebagai pemilik sah dari satwa tersebut, ” kata Anang di Lapangan Bayangkara Mabes Polri, Selasa (2/2).
Adapun modus operandi dari tersangka SH yang saat ini ditahan di Bareskrim yakni menutupi usaha ilegalnya dengan menggunakan topeng usaha kerajinan, atau konveksi yang memproduksi tas, sepatu dan dompet dari kulit.
Ketika dilakukan penggrebekan 10 Desember 2015 lalu, ditemukan juga bagian-bagian tubuh satwa liar yang dilindungi secara hukum.
“Dari pengakuan tersangka dia dipasok barang dari orang di Sumatera. Dari hasil pengembangan orang ini yang sedang kita kejar,” ujar dia.
Barang bukti yang dimusnahkan oleh pihak kepolisian ini bernilai Rp 700 juta. Untuk mempertamggungjawabkan perbuatannya, SH akan dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf b dan juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancamanya paling lama lima tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu