Gresik, Aktual.com – Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menangkap dua komplotan pencuri kendaraan bermotor yang sering beroperasi secara lintas daerah di Jawa Timur.
Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo, mengatakan dua komplotan pencuri itu berinisal MM (27) warga Jalan Abdul Karim, NDF (17) warga Akim Kayat, Kecamatan Gresik, serta satu pelaku yang masih buron berinisal TI yang merupakan warga Bangkalan, Madura.
“Para sindikat curanmor ini sudah beroperasi lima kali di alun-alun Gresik dengan memanfaatkan kelengahan para pemilik kendaraan,” ucap Ady di Gresik, Selasa (24/11).
Ady menjelaskan modus para komplotan adalah mencari sasaran korban terlebih dulu, kemudian beraksi dengan berboncengan tiga untuk membidik sasaran.
“Pada saat menemukan target, salah satu pelaku turun dari sepeda motor, dan menuju sasaran motor yang akan dicuri, setelah itu pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan, dan membawa kabur motor curianya,” katanya.
Ady mengaku terungkapnya pelaku bermula dari kecurigaan polisi terkait adanya aktivitas seorang tersangka yang menjual motor di bawah harga standar.
“Kami dapat informasi dari masyarakat, kalau ada seseorang yang menjual sepeda motor jenis Revo dengan harga di bawah standart,” ucapnya.
Dari informasi tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku sekaligus penadah bernama Tarkip, dan menangkap pelaku lainnya yang merupakan satu sindikat.
“Waktu kami minta untuk menunjukkan surat-surat kendaraan sepeda motornya, pelaku tidak bisa menunjukkan kepada petugas. Sehingga langsung kami amankan,” ucapnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita empat unit sepeda motor yang diduga sebagai barang bukti hasil pencurian di wilayah Kabupaten Gresik dan Lamongan.
“Polisi juga mengamankan enam STNK palsu setelah dilakukan penggeledahan kepada tersangka, dan pelaku mengaku menjual sebagian sepeda motornya secara terpisah,” katanya.
Akibat perbuatannya, komplotan pelaku itu terancam dijerat menggunakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh: