Jakarta, Aktual.com – Polres Singkawang membongkar jaringan prostitusi online dengan menangkap seorang muncikari berinisial OSD (32) di sebuah hotel Kota Singkawang.
“Kita akan melakukan pencarian terhadap muncikari-muncikari lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Michael Terry Hendrata, Sabtu (4/11).
Menurutnya, penangkapan terhadap muncikari merupakan atensi dari Kapolres Singkawang terlebih lagi pelaku melibatkan anak dibawah umur sehingga akan diberikan penindakan.
“Namun dalam penyelidikannya, tentunya kita akan selalu berkoordinasi dengan dinas terkait,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Unit (Kanit) Idik IV PPA Reskrim Polres Singkawang, Ipda Inda Purwati menceritakan kronologis penangkapan seorang muncikari tersebut, dimana sebelumnya pihaknya melakukan Cyber Patrol.
“Dalam Cyber Patrol itu, kita menemukan sistem jual beli anak di bawah umur dalam aplikasi online,” kata Inda.
Atas temuan itu juga, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan di sebuah hotel Kota Singkawang yang diduga sebagai tempat prostitusi yang dipesan konsumen melalui aplikasi tersebut.
“Di hotel itu, kami melihat adanya transaksi antara konsumen dengan muncikari tersebut. Begitu konsumen beserta korban memasuki sebuah kamar langsung kami lakukan penggerebekan,” ujarnya.
Dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan uang tunai sebesar Rp700 ribu, alat kontrasepsi dan ponsel muncikari tersebut.
“Didalam ponsel muncikari itu, kami menemukan foto anak-anak yang diduga akan dijual muncikari tersebut,” ungkapnya.
Karena melalui foto-foto itulah, konsumen bisa melakukan pemesanan kepada muncikari melalui sistem online tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka