Banjarmasin, Aktual.com – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap seorang pekerja swasta karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya saat dilakukan penggeledahan dan terancam hukuman penjara minimal empat tahun.

“Saat kami geledah rumahnya, ditemukan satu paket sabu-sabu di rak kayu yang berada di dapur dalam rumahnya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Minggu (11/8).

Dikatakannya, penggeledahan terhadap rumah pelaku yang kedapatan menyimpan sabu-sabu itu dilakukan pada Senin (5/8) malam, sekitar pukul 19.00 WITA.

Untuk pelaku diketahui berinisial HY alias Hari (35) pekerjaan swasta, warga Jalan Pekapuran Raya Gang Sirih No 53 RT11 Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kombes Pol Wisnu terus mengatakan saat rumahnya digeledah, pelaku sedang beristirahat di dalam rumah dan pelaku juga merupakan target operasi petugas karena diduga sering melakukan transaksi narkoba.

Barang bukti yang didapat petugas dalam penggeledahan itu sabu-sabu sebanyak satu paket, uang tunai sebesar Rp1.700.000, satu pack plastik klip dan satu lembar buku catatan.

Saat ini HY sudah diamankan di Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel, guna pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Hasil penyidikan sementara HY ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan