Jakarta, Aktual.co — Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan menangkap An (42), pelaku pencabulan bocah tuna rungu P (10) di rumahnya Jalan Puskesmas, RT 3, Kelurahan Muara Enim, Kota Lubuklinggau. Penangkapan AN setelah polisi mendapati laporan warga setempat yang melihat perbuatan keji tersebut.
Perbuatan cabul AN itu dilakukan tersangka pada Sabtu (18/10) dinihari sekitar pukul 00.00 Wib. Warga memergokinya dan langsung mengamankan pelaku.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Christian Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim AKP Karimun Jaya mengatakan, usai menangkap AN warga langsung melapor ke pejabat Kelurahan dan jajaran Polres Lubuklinggau.
Penyidik kemudian langsung bergerak dan menangkap pelaku pada Senin (20/10) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, kata Karimun, aksi pelaku dilakukan hanya satu kali. Yakni pada saat korban datang kerumahnya pada malam hari untuk menginap.
“Saat tidur, kebetulan bersebelahan, malam itu mengaku khilaf dan terjadilah pencabulan,” jelasnya.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai pemulung dan sudah dua tahun ditinggalkan istri dan dua anaknya ke wilayah Sumatera Barat. Sementara orang tua korban IH (50) mengatakan perbuatan tersangka sudah dilakukan lima kali dirumahnya.
“Kami mengharapkan tersangka dihukum berat sesuai perbuatannya yaitu melakukan pencabulan terhadap anak tuna di bawah umur,” kata IH.
Artikel ini ditulis oleh: