Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri menangkap tiga orang pelaku pemalsuan dokumen sekaligus penipuan dengan target pejabat sejumlah lembaga negara. Saat ini polisi langsung menahan ketiga tersangka tersebut.
Kepala Subdirektorat Politik dan Dokumen Direktorat Tindak Pidana Umum, Kombes Rudi Setiawan mengatakan, bahwa ketiga tersangka tersebut bernama Arman Suparman alias ‘Parman’, Arfan Amir alias ‘Hafiz’ dan Andis Sanjaya.
“Modus mereka seolah-olah menjadi suatu lembaga negara, lalu mengirimkan surat undangan ke lembaga negara lain dengan disertai pengiriman sejumlah uang,” ujar Rudi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/9).
Mereka diringkus di tempat melancarkan aksinya, yakni di sebuah rumah di bilangan Bekasi, beberapa hari lalu. Menurut dia, tersangka bernama Arman adalah pimpinan komplotan.
“Ia berperan membuat surat undangan palsu dan menerima telepon korban untuk mentransfer sejumlah uang. Sementara tersangka bernama Andis berperan sebagai pembuat email dan mengirimkan surat undangan bodong tersebut,” jelas Rudi.
Rudi menambahkan, modal Arman membuat surat undangan berdasarkan contoh surat undangan resmi yang dicarinya melalui ‘Google’. Demikian pula alamat email dan nomor faks lembaga negara yang dituju pun menggunakan perangkat pencari di internet tersebut.
“Mereka mengirimkan surat undangan disertai nomor telepon untuk konfirmasi kehadiran. Nomor telpon itu adalah nomor pelaku. Begitu korban menelpon, dimintailah sejumlah uang, ditransfer ke rekening tertentu,” lanjut Rudi.
Setelah uang dikirim, tersangka bernama Arfan yang mengambil uang yang ditransfer oleh korban lalu diserahkan ke anggota komplotan lainnya untuk dibagi-bagi.
Tercatat, sejumlah lembaga negara yang menjadi korbannya antara lain Mahkamah Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementyerian Kelautan dan perikanan dan Kementerian Perhubungan.
Di lokasi penangkapan yang juga sekaligus menjadi markas mereka, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bundel surat palsu, uang tunai Rp6 juta, satu unit laptop, 90 kartu ATM berbagai bank, 25 ponsel, 4 unit motor dan satu unit sepeda.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh: