Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut juga dilakukan kepada karyawan pabrik pupuk palsu tersebut.

Dari keterangan tersebut, karyawan setempat menyebutkan ketidaktahuan bahwa pupuk yang diproduksi telah melanggar aturan.

Ia menambahkan dalam mengamankan bukti tersebut juga menyita beberapa dokumen penting antaranya satu buku surat jalan atas nama PT Petro Utama Gresik, dan PT Bejon Slamet jaya.

Selain itu juga mengamankan satu karung pupuk phospate Sp 36 dari PT Petro Utama Gresik satu pupuk Maxus dari PT PETRO UTAMA GRESIK, tiga unit Truck berisi Pupuk siap Edar dan satu Truck berisi zat pewarna.

Sementara itu, Kepala Polres Metro Bekasi, Kombes Polisi Asep Adi Saputra membenarkan dengan adanya penangkapan pemilik gedung bernama H. Arif di wilayah hukum Setu.

Pasalnya penangkapan tersebut memang harus dilakukan, karenanya telah melanggar aturan dan merugikan banyak petani. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka