“Berawal dari kekesalannya, MK memposting berita-berita yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Presiden RI, wali kota, dan politisi di kota ini,” ujar Kapolres Ardianto.

Saat diperiksa penyidik, MK juga mengaku sebagai salah satu wartawan Media Rakyat. Polisi turut mengamankan sejumlah identitas milik pelaku.

“Kalau tidak ada tepuk tidak ada tampar,” kata MK tanpa menjelaskan maksud dari kalimat yang disampaikannya kepada wartawan.

Sementara Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan mengatakan yang bersangkutan saat ini masih dalam pengawasan Polres Tanjungpinang.

“Saat ini yang bersangkutan masih kami amankan, dikarenakan selama 1×24 jam yang masih dalam pantauan kami,” katanya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby