Kronologi pelemparan terjadi Sabtu (17/2) kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB saat di lokasi tol Jagorawi terdapat 14 orang Viking yang bersiap di tempat kejadian.

“Tapi cuma lima orang yang melakukan pelemparan batu ke mobil rombongan umrah,” kata Ita.

Para pelaku pelemparan mengira bus pariwisata dengan nomor polisi F 7950 AA yang ditumpangi 28 orang jemaah umroh termasuk Bima Arya dan keluarga sebagai suporter Persija, karena menggunakan syal berwarna oranye seperti warna Jakmania (suporter Persija).

Kini para pelaku terancam hukuman dijerat dengan pasal 170 KUHP berupa tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama lima sampai enam bulan.

Untuk mengantisipasi terjadi gangguan kamtibmas usai pelemparan bus pengangkut rombongan umrah, seiring kemenangan Bali United atas Persija dalam pertandingan bola Piala Presiden. Jajaran Polres Bogor Kabupaten melakukan pengawalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara