Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menjaring tersangka pemalsu Sertifikat Izin Operator (SIO) di Jakarta hingga sampai ke wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Unit III Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Inspektur Satu, Wan Deni Ramona mengatakan saat ini ada tiga tersangka yang ditahan untuk diperiksa di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Tersangka ke tiga ditangkap di Jawa Tengah, yaitu di Cilacap. Yang bersangkutan ini perempuan, bekerja sendiri untuk pemasukan. Kemudian yang bersangkutan juga sudah hampir delapan bulan melakukan kegiatan pemalsuan SIO,” ujar Deni saat ditemui wartawan, Kamis (4/11).

SIO adalah sejenis sertifikat kepada seseorang yang dinilai layak dalam mengoperasikan alat angkat dan alat angkut. SIO dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.

Ia melanjutkan ketiga tersangka masing-masing berinisial R, W, dan RY ternyata tidak pernah berkomunikasi secara langsung, mereka hanya berinteraksi melalui media sosial WhatsApp dan Facebook.

Deni mengatakan tersangka terakhir yang ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah berlatar belakang sebagai ibu rumah tangga.

Namun, tersangka memiliki keahlian memalsukan SIO karena kerap berinteraksi dengan pembuat dokumen.

“Jadi, dia mempelajari kegiatan tersebut,” kata Deni.

Sementara itu saat dihubungi wartawan, Deni membantah adanya keterlibatan oknum Kementerian Ketenagakerjaan atau pihak manapun dalam perkara tersebut.

“Kami belum menemukan indikasi adanya keterlibatan oknum Kementerian atau pihak manapun,” kata Deni.

Ia menyebut, keterkaitan ketiga tersangka karena tersangka kedua yang menjadi pemasar SIO palsu dan mencari pemesan sesuai permintaan, mengakui bahwa dirinya melempar pekerjaan ke tersangka ketiga.

Ia memperkirakan, peredaran pemalsuan SIO tersebut selain di Pelabuhan Tanjung Priok, juga terdapat di Pelabuhan Darat (Dry Port) Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Nah, pembuat ini pelaku ketiga yang ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah. Sekitar 200 SIO yang mereka jual. Mungkin saat ini beredar di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dan pelabuhan lainnya,” kata Deni.

Deni mengatakan jasa pemalsuan tersebut sudah dikerjakan tersangka ketiga selama kurang lebih delapan bulan. Mereka yang melakukan pemalsuan SIO itu diketahui sudah meraup keuntungan hingga ratusan juta.

“Kami juga mengamankan uang tunai Rp80 juta. Beberapa barang bukti pendukung, seperti komputer, printer, kemudian kertas untuk memalsukan SIO, motor dan barang bukti lainnya,” kata Deni.

Atas perbuatannya, polisi mengenakan pelanggaran pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepada para tersangka. Adapun ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu