Jakarta, Aktual.com – Polisi berhasil menangkap pelaku penipuan yang menyebabkan 22 warga Garut terhindar dari pelaksanaan umrah setelah dijanjikan tarif murah hanya sebesar Rp 6 juta.
Tersangka D, berhasil ditangkap oleh polisi setelah dilaporkan oleh puluhan warga yang merasa tertipu karena tidak diizinkan berangkat umrah.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyatakan bahwa D terlibat dalam penipuan dengan cara menawarkan layanan pemberangkatan umrah dengan tarif di bawah standar.
“Tersangka mengaku mampu memberangkatkan umrah dengan tarif yang murah untuk ustaz. Dengan tarif Rp 6 juta. Syaratnya ada lagi jemaah yang bisa diajak,” ucap Yonky pada wartawan, Kamis (7/12).
Yonky menyebut bahwa D mengklaim mampu memberikan tarif rendah karena sebagian besar biaya perjalanan para jemaah ditanggung oleh dermawan. Namun, kenyataannya hanya 22 korban yang berangkat, dan mereka hanya diinapkan selama 3 hari di Jakarta.
“Di hari ketiga, para korban kemudian mendesak kapan berangkat, mana visa dan tiket. Tapi tidak diberangkatkan, hingga akhirnya para korban menganggap bahwa mereka sudah ditipu, dan akhirnya melapor ke kami,” kata Yonky.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengungkapkan bahwa para korban mengalami kerugian lebih dari Rp 400 juta, karena tersangka memanfaatkan uang mereka untuk kepentingan pribadi.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih