Jakarta, Aktual.com-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku penyebar hoax yang menyebabkan pencemaran nama baik seseorang dengan menggunakan media ‘bodong’.

Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah mengatakan pihaknya telah membekuk Zaenal Arifin yang mengaku sebagai Pimred Media yang berpusat di daerah Pati, Jawa Tengah.

“Terlebih dahulu kita koordinasi dengan Dewan Pers, ternyata medianya tidak terdaftar, oleh sebab itu kami melakukan penangkapan Kamis malam tadi,” katanya di kantor Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (5/1).

Zaenal Arifin terbukti telah melakukan pencemaran nama baik terhadap salah satu anggota dewan DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi yang dituding telah melakukan aksi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui tulisan di portal beritanya.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang mengakui bahwa yang bersangkutan ini adalah Pemred juga sebagai admin. Dia (Zaenal) mengakui waktu itu memalsukan berita tersebut karena pada saat itu viral,” ungkapnya.

Sementara itu, Mulyadi yang mengapresiasi terhadap pihak kepolisian yang merespon dengan cepat atas informasinya hoaks.

Ia juga mengaku dirinya merasa namanya telah dicemarkan dengan berita yang telah dibuat oleh Zaenal tersebut mengaku bahwa berita tersebut tak benar alias bohong

“Saya mengapresiasi kinerja direktorat cyber bareskrim polri sangat cepat dan profesional menangani kasus ini yang dimana perbuatan dilakukan pelaku itu mencemarkan nama baik dan menjatuhkan harkat martabat orang,” tuturnya.

Mulyadi menduga, pemuatan berita bohong tersebut diduga bertujuan untuk merusak nama baiknya.

“Berita fitnah KDRT yang melaporkan dirinya ke MKD ternyata di buat oleh media abal-abal dengan tujuan agar banyak dibaca oleh orang, tanpa memikirkan akibat tercemarnya nama baiknya di masyarakat,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Zaenal di sangkakan pasal 45 ayat 3 Juncto 27 ayat 3 dsngan ancaman hukum 4 tahun penjara.

 

Pewarta : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs