Surabaya, Aktual.com – Polda Jawa Timur kembali menangkap seorang tersangka lagi pada kasus pembunuhan aktivis di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang. Tersangka yang baru ditangkap tersebut berinisial S, (38).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Prabowo Argo, mengatakan, bahwa peran S dalam kasus tersebut tidak hanya sebagai turut melakukan penganiayaan. Tetapi juga sebagai provokator hingga terjadinya penganiayaan pada dua aktivis, Salim Kancil dan Tosan.
“Jadi S ini tidak hanya turut membunuh. Tapi dia adalah provokator hingga memicu terjadinya penganiayaan,” ujarnya, Sabtu (3/10).
Kombes Pol Argo juga mengatakan, untuk saat ini keberadaan S masih berada di Polres Lumajang. Secepatnya akan dibawa ke Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.
Dengan ditetapkannya S, maka total keseluruhan yang sudah ditangkap, sudah ada 24 tersangka pembunuh Salim Kancil yang diamankan.
Dua dari semua pelaku menjalani wajib lapor karena masih dibawa umur. Sementara 21 tersangka lainnya sudah dibawa ke Polda Jatim.
Selama menjalani proses penyidikan, lanjut Kombes Pol Argo, baik teman atau pun keluarga pelaku tidak diperbolehkan untuk membesuk.
“Kita mengkawatirkan jika sampai ada pembesuk, bisa jadi akan mengganggu penyidikan. Maka dari itu, keluarga atau siapa pun untuk sementara dilarang membesuk pelaku,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: